Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar rapat pembentukan Komisi Irigasi Tahun 2025 di Ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Senin (08/09/2025).

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Luwu, Wakil Bupati, Kepala Bappelitbangda, sejumlah pimpinan OPD, dan perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman menegaskan pentingnya komisi tersebut sebagai wadah koordinasi dalam menjaga ketersediaan dan pemerataan air untuk pertanian maupun kebutuhan masyarakat lainnya.

“Kita berharap keberadaan Komisi Irigasi ini dapat memberi kepastian bagi para petani, sehingga tidak ada lagi persoalan rebutan air di masyarakat. Tugas-tugas yang dirumuskan akan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan sistem irigasi di Luwu,” ujarnya.

Sejumlah tugas Komisi Irigasi di antaranya merumuskan kebijakan peningkatan jaringan irigasi, menyusun rencana tahunan pembagian air, memberikan rekomendasi alokasi dana dalam forum musrenbang, hingga memberi pertimbangan terkait alih fungsi lahan dan izin pemanfaatan air.

Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak menambahkan bahwa pembentukan komisi ini menjadi solusi atas persoalan distribusi air yang belum merata.

Dari total sekitar 34 ribu hektar lahan pertanian, masih ada wilayah yang belum terlayani secara optimal oleh jaringan irigasi.

“Baru-baru ini kami meninjau beberapa titik di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Utara, masih ada permasalahan di bendungan dan saluran tersier. Karena itu, Komisi Irigasi harus benar-benar hadir memberi solusi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan petani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Luwu yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Irigasi melalui SK Bupati Nomor 343/III/2025 menjelaskan, wilayah irigasi di Luwu terbagi dalam tiga kewenangan: pusat, provinsi, dan kabupaten.

Untuk kewenangan pusat terdapat empat daerah irigasi (DI) yaitu DI Bajo, DI Padang Sappa, DI Lamasi Kanan, dan DI Lamasi Kiri.

Untuk kewenangan provinsi terdapat tiga DI, yakni DI Lekopini, DI Makawa, dan DI Tumbu Lamba. Sedangkan kewenangan kabupaten mencakup 69 daerah irigasi.

Ia mencontohkan kondisi DI Bajo yang mengalami pergeseran aliran air akibat banjir, sehingga ribuan hektar sawah tidak mendapat pasokan air.

“Perbaikannya membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal-hal seperti inilah yang harus dibahas bersama di forum komisi agar kebutuhan petani dapat terjawab,” jelasnya.

Dengan terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Tahun 2025, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin optimal sehingga pengelolaan air pertanian lebih merata, berkeadilan, dan mendukung pencapaian target ketahanan pangan baik di tingkat daerah maupun nasional.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *