Nasional – Seruan agar pemerintah pusat menaikkan status bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bencana nasional semakin menguat.

Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menilai skala kerusakan dan korban jiwa di tiga provinsi tersebut sudah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya sendiri.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (28/11/2025), Nasir menggambarkan situasi di lapangan sebagai “darurat kemanusiaan” yang tak bisa lagi disikapi sebagai kejadian biasa.

“Banjir besar ini telah menelan banyak korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan menyebabkan kerugian material maupun immaterial yang tidak sedikit,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.

Ia mencontohkan Aceh, di mana banjir akhir tahun merusak peralatan elektronik dan kendaraan warga, sementara akses darat di sejumlah titik putus sehingga distribusi bantuan tersendat.

Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, daerah tidak mungkin dibiarkan mengatasi beban sendirian.

Legislator dari daerah pemilihan Aceh tersebut mengingatkan bahwa kerangka hukum Indonesia sebenarnya sudah jelas.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

“Di dalam aturan disebutkan, bencana nasional dapat ditetapkan ketika korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, wilayah terdampak lintas daerah, pelayanan publik terganggu, dan kemampuan daerah menurun,” tegas Nasir.

Menurutnya, apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi semua indikator tersebut.

“Melihat situasi sekarang, saya khawatir tanpa penetapan bencana nasional, jumlah korban akan terus bertambah. Negara dan pemerintah pusat harus hadir dengan kekuatan yang lebih besar dan terkoordinasi,” lanjutnya.

Nasir menegaskan, dorongan ini bukan semata-mata soal prosedur administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar penyelenggaraan negara.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan kerendahan hati, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Di sisi lain, pemerintah pusat hingga kini masih menempatkan peristiwa banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah menetapkan status darurat bencana masing-masing selama 14 hari.

“Dengan status darurat bencana daerah, pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya sesuai ketentuan kebencanaan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah untuk menggeser anggaran dari pos lain agar penanganan bencana dapat diprioritaskan.

“Ini masalah kemanusiaan yang harus kita selesaikan secepat dan seoptimal mungkin. Bersamaan dengan tanggap darurat, pemerintah juga mulai menyiapkan tahap pemulihan infrastruktur,” lanjutnya, sambil menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penanganan serius di tiga provinsi tersebut.

Meski demikian, Nasir menilai pendekatan berbasis daerah sudah tidak memadai lagi.

Ia menggarisbawahi bahwa dampak bencana meluas, mulai dari ratusan ribu warga terdampak, puluhan ribu mengungsi, jaringan listrik dan telekomunikasi putus, hingga banyaknya jalan nasional dan jembatan yang rusak.

“Terputusnya jalur darat menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok. Ini memperparah kondisi warga yang mengungsi dan sulit dijangkau.

Dalam kondisi seperti ini, koordinasi dari pusat dengan mandat yang lebih kuat menjadi sangat penting,” paparnya.

Data sementara yang dihimpun dari berbagai lembaga menunjukkan korban jiwa terus bertambah di tiga provinsi tersebut.

Di Sumatera Utara, laporan sementara kepolisian dan BNPB menyebut puluhan orang meninggal dan puluhan lainnya hilang.

Di Sumatera Barat, korban tewas akibat banjir dan longsor tersebar di sejumlah kabupaten/kota, sementara di Aceh, puluhan orang dilaporkan meninggal dan masih ada warga yang belum ditemukan.

Di tengah situasi tersebut, Nasir menegaskan kembali urgensi keputusan politik di level nasional.

“Setiap hari yang terlewat tanpa penguatan status bencana berarti risiko tambahan bagi warga terdampak. Bukan hanya soal logistik, tetapi juga soal kecepatan evakuasi, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan mereka,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat tidak ragu menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada demi mempercepat penanganan bencana.

“Kita semua ingin bencana ini segera tertangani, tapi syaratnya adalah negara benar-benar hadir, bukan hanya di atas kertas, tapi terasa sampai ke tenda pengungsian paling ujung,” tutup Nasir.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *