Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (05/03/2026) dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu, namun justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan mengorganisir pemotongan dana hibah.

Mereka menggunakan kekuasaannya untuk menekan para Ketua Kelompok Tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai commitment fee atau uang muka dari total anggaran yang dicairkan kepada kelompok penerima manfaat.

Modus operandi bermula dari Muhammad Fauzi yang memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pengairan persawahan.

Ia kemudian memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok tani (P3A) yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan P3-TGAI, dengan syarat mutlak harus menyetorkan fee sebesar Rp 35.000.000 per kelompok.

Instruksi ini diteruskan kepada Zulkifli, Mulyadhie, dan Arif Rahman yang bertugas di lapangan untuk memfasilitasi dan menekan para ketua kelompok tani.

Apabila ada kelompok tani yang tidak sanggup membayar uang muka tersebut, maka usulan program bantuan akan langsung dialihkan kepada kelompok lain yang menyanggupi.

Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat mencederai tujuan utama program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.

“Tindakan pemotongan dana ini jelas merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi. Kami akan bertindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan, karena hak-hak para petani tidak boleh dirampas demi kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegas Muhandas Ulimen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *