Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional.

Komitmen ini ditunjukkan melalui kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hal tersebut dipaparkan secara mendalam saat Kejati Sulsel menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, pada Jumat (6/2/2026).

Forum ini menjadi ajang diskusi mengenai capaian strategis serta tantangan krusial di tengah pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berfokus pada pemidanaan, melainkan pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” tegas Didik Farkhan.

Tercatat hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, di mana 11 perkara di antaranya telah disetujui.

Selain itu, guna menyambut pemberlakuan KUHP baru dan mengatasi masalah kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding), Kejati Sulsel telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order).

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulsel juga memaparkan progres penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjadi sorotan publik.

Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dalam kasus bibit nanas, terdapat indikasi mark-up. Kendala kami terkait perhitungan kerugian negara karena belum terdapat temuan dari BPK, sehingga kami meminta penghitungan kerugian negara kepada BPKP,” jelas Kajati Sulsel.

Tak hanya fokus keluar, integritas internal juga menjadi prioritas.

Kejati Sulsel memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh aparatnya sendiri, yang tercermin dari penanganan tegas kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.

Paparan kinerja ini mendapat respons positif dari para legislator di Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan tetap bernyali membongkar kasus-kasus kakap tanpa takut intervensi.

“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, terus mengusutnya. Siapapun yang berada di belakangnya, jangan ada intervensi. Kami dukung penuh,” ujar Sarifuddin.

Senada dengan itu, Rudianto Lallo menekankan pentingnya kualitas dalam penanganan perkara rasuah.

“Silakan lanjutkan pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama Bapak. Namun, jangan mengejar kuantitas dengan kualitas yang minim. Utamakan penanganan perkara dengan nilai kerugian negara yang besar,” pesannya.

Apresiasi juga datang dari I Wayan Sudirta yang menilai masukan teknis dari Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru sangat berharga dan akan dijadikan bahan pembahasan di tingkat pusat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *