Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar mulai Rabu malam hingga Kamis dini hari, tepatnya Rabu (11/06/2025) hingga Kamis (12/06/2025), tiga pria berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.

Ketiganya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis shabu.

Salah satu pelaku bahkan mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.

Penangkapan pertama berlangsung pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Petugas mengamankan HS (27), warga Kelurahan Mancani, yang terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Hasil penggeledahan menemukan tiga sachet shabu dengan berat total 1,18 gram, yang disembunyikan di bungkus rokok dan saku celana pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 WITA di lokasi yang sama, polisi mendatangi rumah FR (40). Dalam penggeledahan, ditemukan satu alat isap (bong) dan kaca pirex berisi sisa shabu. FR diduga sebagai pengguna aktif narkotika.

Pengembangan berlanjut hingga Kamis (12/06/2025) pukul 01.00 WITA. Petugas menangkap AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, di Jalan Dr. Ratulangi.

Dari tangan AR, polisi menyita satu unit ponsel Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam interogasi, HS mengaku mendapatkan shabu dari AR dengan harga Rp800 ribu. Transaksi dilakukan secara COD di Jalan Dr. Ratulangi, dan pembayaran ditransfer ke akun Gopay nomor 087864273385 atas nama Achmad Fauzi Rum.

AR mengungkap bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang napi berinisial AF di Lapas Kelas II A Palopo.

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dengan kontak bernama “Ungke’ chance”. Ia mengaku menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap pengantaran.

Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan tersebut dan bekerja sama dengan pihak Lapas.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 3 sachet shabu seberat 1,18 gram
  • 1 bungkus rokok
  • 2 unit handphone
  • 1 alat isap (bong)
  • 1 kaca pirex berisi sisa shabu

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *