Kriminal – Seorang pria bernama Waluyo (31), warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan, ditetapkan tersangka setelah mengaku menjadi korban perampokan senilai Rp112 juta kepada aparat Polsek Pulau Raja.

Dalam laporannya pada Rabu (02/07/2025), Waluyo menyatakan bahwa dirinya dibegal oleh empat pelaku bersenjata tajam saat hendak menyetor hasil penarikan ATM Brilink sebesar Rp110 juta dan kehilangan satu unit ponsel senilai sekitar Rp2 juta.

Namun setelah olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

Rekaman CCTV menunjukkan Waluyo keluar rumah tanpa membawa tas yang diklaim berisi uang, dan satu ponsel yang sempat dilaporkan hilang ternyata ditemukan di halaman belakang kediamannya.

“Keterangan korban tidak sesuai fakta di lapangan sehingga kami lakukan interogasi lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi. Saat diperiksa, Waluyo akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut sepenuhnya direkayasa.

Motif pemalsuan laporan adalah upaya menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp60 juta kepada kakak iparnya.

Uang pinjaman yang seharusnya untuk modal agen Brilink justru dihabiskan untuk berjudi daring.

Untuk menutupi kerugian dan mengharapkan keringanan cicilan, Waluyo mengarang cerita perampokan.

Kini Waluyo dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan penjara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *