Nasional – Isu legalisasi usaha thrifting kembali mengemuka setelah sejumlah pedagang mendatangi DPR RI untuk meminta kepastian hukum agar bisnis pakaian bekas impor mereka dapat diakui secara resmi.

Mereka bahkan menyatakan kesiapan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap termasuk praktik ilegal dan tidak dapat dilegalkan.

Sikap tegas tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi November di Jakarta pada Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesediaan membayar pajak, melainkan pada asal barang yang masuk tanpa izin resmi.

“Tidak ada hubungannya bayar pajak atau tidak. Barangnya tetap ilegal. Kalau saya memungut pajak dari ganja, apakah itu membuatnya legal? Tentu tidak,” tegas Purbaya, seperti dikutip dari Tirto.

Menurutnya, pemerintah berfokus menindak peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk pakaian bekas impor yang selama ini membanjiri pasar domestik.

Ia menilai maraknya barang impor ilegal dapat menguasai pasar dan melemahkan pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau pasar kita dikuasai barang asing, apa manfaatnya bagi pengusaha lokal? Karena itu saya memaksimalkan pasar domestik untuk pemain domestik,” ujarnya.

Purbaya juga menyebut pemerintah telah mengantongi data sejumlah importir yang kerap memasukkan pakaian bekas secara ilegal, termasuk yang berasal dari luar negeri, dan memastikan pengawasan akan diperketat.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bekas pada dasarnya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, kecuali Barang Modal Tidak Baru (BMTB) seperti mesin industri dengan kriteria tertentu.

“Bayar pajak tidak membuat barang ilegal menjadi legal. Aturannya sudah jelas dilarang. Tujuan kebijakan ini juga untuk melindungi kesehatan dan keberlangsungan UMKM,” kata Budi pada Jumat (21/11/2025).

Di sisi lain, perwakilan pedagang thrifting yang hadir dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (19/11/2025) menyatakan bahwa jutaan orang menggantungkan hidup pada bisnis pakaian bekas.

Mereka meminta solusi berupa legalisasi atau setidaknya pembatasan impor dalam bentuk kuota.

Namun pemerintah tetap berpendapat bahwa membanjirnya pakaian bekas impor berpotensi mematikan industri tekstil dan garmen nasional, menggerus lapangan kerja, serta melemahkan rantai pasok industri dari hulu ke hilir.

Pemerintah pun mendorong para pedagang untuk beralih ke produk lokal yang dinilai memiliki kualitas dan daya saing baik jika tidak dibanjiri produk ilegal.

“Kalau dibilang produk lokal jelek, itu soal permintaan pasar. Kalau bagus dan dibutuhkan, pasti laku. Kita ingin dorong itu,” tambah Purbaya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar domestik sekaligus memperkuat posisi industri dalam negeri agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *