
Jakarta – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali dibahas dalam forum mediasi yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Kamis (31/07/2025), di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta.
Mediasi ini juga melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan berfokus pada status administratif Dusun Sidrap, wilayah yang telah menjadi sumber sengketa lebih dari dua dekade.
Hadir dalam forum tersebut antara lain Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Camat Teluk Pandan, dan Kepala Desa Martadinata.
Bupati Kutai Timur menegaskan penolakan terhadap permintaan perluasan wilayah oleh Kota Bontang.
Ia menyebut persoalan ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2000 dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sebagai dasar hukum.
“Bagi kami, Sidrap bukan sekadar titik di peta. Itu bagian dari tekad kami untuk menjaga, merawat, dan membangun wilayah Kutim,” tegasnya.
Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan batas administratif sesuai data dan kondisi di lapangan.
Hasilnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses hukum.
Pemerintah Provinsi Kaltim menilai penyelesaian tuntas sengketa ini penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di wilayah perbatasan.