
Nasional – Kementerian Keuangan menegaskan akan menindak tegas 200 wajib pajak besar yang hingga kini masih menunggak kewajibannya.
Total nilai pajak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi daftar nama para pengemplang pajak tersebut.
Seluruhnya merupakan pihak yang kasus sengketa pajaknya telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Nilainya sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun, dan dalam waktu dekat akan kami tagih. Mereka tidak akan bisa menghindar,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/09/2025).
Untuk menagih kewajiban tersebut, Kemenkeu akan menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK.
Selain itu, pertukaran data dengan kementerian/lembaga lain juga akan diperkuat agar proses penarikan pajak bisa berjalan lebih efektif.
Purbaya juga menyoroti kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dinilai belum berjalan optimal.
Ia berjanji dalam satu bulan ke depan akan dilakukan perbaikan menyeluruh.
“Masalah keterlambatan pada Coretax akan kami perbaiki. Saya akan melibatkan pakar IT dari luar untuk mempercepat proses perbaikannya, sehingga sistem bisa segera bekerja maksimal,” jelasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat, penerimaan negara lebih optimal, dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan semakin kuat.