Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, seperti dikutip dari Kompas.

Melalui putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan penghapusan frasa tersebut, setiap anggota Polri yang ingin bekerja di jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah menyampaikan aturan secara tegas.
Menurut Ridwan,

“Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.”

Ia juga menilai keberadaan frasa dalam penjelasan undang-undang justru memperluas makna pasal dan mengaburkan kepastian hukum.
Ridwan mengatakan,

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.”

Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, mengajukan uji materi karena menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementerian, bertentangan dengan prinsip netralitas, meritokrasi jabatan publik, dan menciptakan pola dwifungsi Polri.

MK dalam pertimbangannya sependapat dengan dalil tersebut dan menyatakan bahwa aturan yang membuka celah bagi penugasan Kapolri telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan keputusan ini, seluruh jabatan sipil yang sebelumnya dapat diisi melalui mekanisme penugasan harus kembali mengikuti ketentuan baru. Anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *