Nasional – Praktik manipulasi keuangan dalam skala masif terdeteksi di industri tekstil tanah air.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi kuat penyembunyian pendapatan usaha dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp12,49 triliun.

Berdasarkan laporan resmi yang dirilis pada Kamis (29/01/2026), modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi namun licik.

Demi menghindari kewajiban kepada negara, aliran dana hasil penjualan tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening milik para karyawan.

Meski demikian, pihak PPATK belum merilis secara rinci daftar nama entitas perusahaan yang terlibat dalam skandal ini.

Di luar temuan mengejutkan pada sektor tekstil, peran PPATK sebagai ujung tombak intelijen keuangan menunjukkan performa solid.

Berkat sinergi erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), negara berhasil diselamatkan dari potensi kebocoran pendapatan.

Tercatat, dalam periode lima tahun (2020 hingga Oktober 2025), kolaborasi ini sukses mengamankan penerimaan negara senilai Rp18,64 triliun.

Kinerja agresif PPATK sepanjang tahun 2025 juga terlihat dari volume data yang diolah.

Lembaga ini telah membedah transaksi mencurigakan dengan nilai total Rp934 triliun.

Dari analisis tersebut, lahir 173 Laporan Hasil Analisis, 4 Laporan Hasil Pemeriksaan, dan satu informasi krusial terkait sektor fiskal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pidatonya menyoroti capaian positif lain, yakni keberhasilan menekan perputaran uang di sektor perjudian daring (online gambling).

Kerja keras lintas sektor mulai membuahkan hasil nyata pada tahun 2025.

“Tercatat perputaran dana judi online sebesar Rp286,84 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 20 persen jika disandingkan dengan data tahun 2024 yang sempat menyentuh Rp359,81 triliun,” ungkap Ivan, seperti dikutip dari Liputan6.

Menurut Ivan, penurunan drastis ini merupakan sejarah baru dan menjadi bukti efektivitas kolaborasi pemerintah dengan sektor swasta.

Capaian ini juga menjadi modal penting bagi reputasi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) yang dijadwalkan pada 2029/2030 mendatang.

Kendati mencatatkan rapor hijau, Ivan mengingatkan bahwa tantangan belum usai.

Ia menyoroti adanya ketimpangan kualitas dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Saat ini, masih terjadi fenomena over-reporting (pelaporan berlebih) pada transaksi berisiko rendah, sementara transaksi berisiko tinggi justru mengalami under-reporting (minim pelaporan).

Ivan mendesak adanya sinergi yang lebih terpadu antara Pihak Pelapor dan Lembaga Pengawas untuk memperbaiki kualitas deteksi dini ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *