Luwu-Pelaku Pembunuhan Nurul Adelia Putri (22) asal Desa Wara Kecamatan Kamanre, berhasil diringkus tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu hal tersebut diungkap pada saat jumpa pers pada tanggal 19/03/24.

Usai diperkosa pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban, diketahui pada saat masih kuliah korban sudah mengenal pelaku namun setelah menjadi alumni, keduanya tidak lagi komunikasi. Pada saat tanggal 12 februari 2024 sekitar pukul 06.00 wita terduga pelaku melihat story wa korban saat itu berada dilokasi kursus pada saat itu jugalah pelaku mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 10.30 menjelang siang

Pelaku Atas nama Adi Rahman (31) atau Bapak Fandi pekerjaan sebagai sopir alamat dsn grumbul Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, melakukan aksi bejatnya pada saat berada diskitaran Sampoddo. Pelaku ingin melakukan hal tak senonoh terhadap korban namun melakukan perlawanan sehingga melakukan tindak kekerasan dengan cara membenturkan kepala korban ke dasbor mobil lalu menikam dada bagian kanan sehingga korban kehilangan nyawa.

Setelah kehilangan nyawa, pelaku membawa korban keliling palopo sambil menunggu waktu malam dan membuang korban di dekat jembatan Desa Bolong Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, pelaku menuju lorong jalan tani dan membuang mayat korban di area persawahan dan ditemukan warga pada 13 februari 2024 sekitar pukul 7:00 pagi. Kasat Reskrim mengatakan pelaku melakukan penikaman pada saat korban meronta ronta melakukan perlawanan.

“Saat ingin melakukan hal tak senonoh korban meronta ronta melalukan perlawanan pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang ada di bawah kursi mobil kemudian menikam pada bagian dada kanan korban”. Kata Kasat Reksrim AKP Muh. Saleh

Adi Rahman berhasil diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu di depan Bandara Masamba pada saat perjalanan mengantar penumpangnya ke Kota Palu, pelaku mencoba melarikan lalu dilumpuhkan dengan tembakan dikaki.

Ditemukan Barang bukti pakaian korban berlumuran darah, Hp merk realmi berwarna biru, laptop acer berwarna merah, tas laptop. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa barang korban berupa HP dan laptop dibawa pelaku berniat untuk dimiliki.

“Pelaku berniat untuk kuasai dan rencana akan dijual” ungkapnya

Pelaku dikenakan pasal berlapis: pasal 338 kuhpidana, dan atau pasal 365 ayat 3 kuhpidana dan atau pasal 285 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan polisi nomor: lp/b/57/11/2024/spkt /polres luwu/polda sulawesi selatan tanggal 13 februari 2024.

Berita Sebelumnya

Kejadian tragis menggegerkan warga Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Sosok mayat yang ditemukan di Jalan Tani, Dusun Kampung Baru, dengan kondisi yang lebam.

Korban, yang kemudian diketahui bernama Nurul Adelia warga Desa Wara Kecamatan Kamanre, ditemukan sudah tak bernyawa sekitar pukul 06.30 WITA.

Pihak keluarga mengatakan, bahwa Nurul kembali dari kursus komputer di Eureka Company di Belopa pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 10.58 WITA.

Menurut informasi, terakhir, Nurul terlihat adalah ketika dia mengambil gambar di dalam mobil, yang kemudian dikirim ke dalam grup WhatsApp teman-temannya. Namun, pada pukul 19.00 WITA, keluarga Nurul mulai merasa gelisah karena tidak mendengar kabar dari dia. Upaya pencarian pun dilakukan hingga hari Selasa, saat mayat Nurul ditemukan.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa tubuh Nurul menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang mengerikan, diantaranya, luka tusukan sepanjang 20 cm di dada kanan, luka memar di kedua tangan, darah mengalir dari hidung dan mulut, terdapat luka memar di wajah.

Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap misteri di balik kematian tragis Nurul Adelia Saputri. (Mita)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *