
Palopo – Suasana penuh syukur dan kebahagiaan menyelimuti warga RT.06 dan RT.07 Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, saat menerima Sertipikat Konsolidasi Tanah yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palopo, Naili Trisal, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo Aspar.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Wara Timur, Lurah Salotellue, serta masyarakat penerima manfaat.
Program Konsolidasi Tanah merupakan salah satu upaya strategis Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dalam sambutannya, Aspar menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi semua pihak yang membuat program Konsolidasi Tanah di Palopo berjalan lancar.
“Terus terang, saya tidak menyangka program Konsolidasi Tanah di Palopo bisa berjalan sebaik ini, mengingat kondisi awal lokasi cukup menantang. Namun, berkat kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Kota Palopo dan dukungan masyarakat, Alhamdulillah kegiatan ini terlaksana dengan baik dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Warga penerima sertipikat pun menyambut dengan penuh sukacita. Mereka mengaku bersyukur karena tanah yang dimiliki kini telah memiliki kepastian hukum, sehingga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi sekaligus kesejahteraan keluarga.
Penyerahan ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tata ruang yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli wali kota, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, para ketua RT/RW, serta masyarakat penerima manfaat.