Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (12/08/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, Patahudding, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda, Moh. Arsal Arsyad, para camat, kepala desa, dan bendahara desa.

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan agar kepala desa dan bendahara desa tidak memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi menyalahgunakan dana desa.

“Menjadi kepala desa berarti siap mengabdi untuk masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Jangan ada niat menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan anggaran negara mungkin saja lolos dari jerat hukum di dunia, namun tidak akan pernah lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak.

“Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat, kita harus menjadi teladan, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga, tetapi juga berdampak pada keturunan kita,” ujarnya.

Patahudding menilai bahwa korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena telah merambah ke berbagai sektor kehidupan secara meluas, sistematis, dan terorganisir.

Menurutnya, korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum, dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih serta demokratis.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan agar kita senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana desa. Harapannya, semua pihak dapat melakukan pencegahan dan menghindari perbuatan yang melawan hukum, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih komprehensif kepada aparat pemerintah desa, termasuk bendahara desa, agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *