Palopo – Pemerintah Kota Palopo bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar acara Gebyar Zakat, Gerakan Tunaikan Zakat di Ruang Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Kesra, Taufik Gurrahman, yang mewakili Pj Wali Kota Palopo, serta Kepala BAZNAS Kota Palopo, perwakilan Polres Palopo, dan Kepala Kementerian Agama Kota Palopo.

Kepala BAZNAS Kota Palopo, As’ad Syam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong umat Muslim, khususnya di lingkungan pemerintahan Kota Palopo, agar segera menunaikan kewajiban zakat.

“Mudah-mudahan pelaksanaan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, terutama jajaran pemerintahan Kota Palopo, agar lebih cepat menunaikan zakat,” ujarnya.

BAZNAS Kota Palopo menetapkan tiga kategori besaran zakat fitrah, yaitu:

  1. Kategori pertama: Rp45.000 untuk 2,5 kg hingga 2,8 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.
  2. Kategori kedua: Rp40.000.
  3. Kategori ketiga: Rp35.000.

Selain itu, ditetapkan pula batasan untuk infak rumah tangga Muslim sebesar Rp40.000 per kepala keluarga (KK), fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, serta infak khusus bagi jamaah haji sebesar Rp1.000.000.

As’ad menegaskan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan dikelola oleh masing-masing masjid, mulai dari penerimaan hingga penyaluran kepada yang berhak menerimanya.

“Kami berharap perangkat daerah, RT, RW, dan kelurahan dapat berkoordinasi dengan pengumpul zakat di masjid agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Tahun lalu, zakat fitrah yang terkumpul di Kota Palopo mencapai Rp3,8 miliar. Tahun ini, diharapkan jumlahnya meningkat agar lebih banyak masyarakat yang bisa menerima manfaatnya.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palopo menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang baik dan mendorong masyarakat untuk segera membayar zakat.

Sebagai bentuk kepedulian, BAZNAS Kota Palopo juga akan menyalurkan 2.000 paket bantuan bagi mustahik se-Kota Palopo.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *