Ragam – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan langkah revolusioner dalam menata industri telekomunikasi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam regulasi yang berlaku mulai Januari 2026 ini, proses pendaftaran identitas pelanggan jasa seluler tidak lagi sekadar urusan administratif pengisian NIK dan KK, melainkan wajib melibatkan pemindaian wajah atau face recognition.
Inovasi ini merupakan bagian dari program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) yang dirancang untuk memastikan keterhubungan langsung antara nomor ponsel dengan data kependudukan fisik pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pada Senin (26/01/2026) bahwa kebijakan ini adalah instrumen pelindung bagi masyarakat di ekosistem digital yang kian rawan penipuan.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah secara tegas mewajibkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat guna memutus rantai peredaran nomor anonim yang sering digunakan untuk scam atau phishing.
Implementasi aturan baru ini akan dilakukan dalam dua fase. Mulai Senin (26/01/2026) hingga akhir Juni, masyarakat masih diberikan pilihan registrasi secara hybrid.
Namun, per Rabu (01/07/2026), seluruh aktivasi nomor baru, baik kartu prabayar maupun eSIM, wajib menggunakan verifikasi biometrik secara penuh.
Bagi warga di bawah usia 17 tahun, pendaftaran dilakukan dengan menyertakan data biometrik kepala keluarga, sementara Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menyertakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Selain metode pendaftaran, Komdigi juga memperketat distribusi kartu perdana yang kini wajib diedarkan dalam kondisi nonaktif.
Pelanggan hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor prabayar untuk satu identitas pada setiap operator seluler.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” tambah Meutya Hafid dalam siaran persnya.
Guna memberdayakan pengguna, operator seluler kini diharuskan menyediakan fitur cek nomor mandiri.
Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memantau nomor apa saja yang terdaftar atas NIK mereka dan berhak mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penonaktifan otomatis bagi nomor-nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana, demi menjamin keamanan informasi sesuai standar internasional.





