
Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula mengatur pembatasan akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, di Kantor KPU RI, Selasa (16/09/2025).
Afifuddin menegaskan keputusan ini diambil setelah KPU menampung aspirasi dari berbagai pihak dan melakukan rapat koordinasi internal maupun dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.
Menurutnya, transparansi harus dijaga agar masyarakat dapat mengawasi proses demokrasi secara utuh.
“Aturan tersebut kami cabut agar publik tetap bisa mengakses informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, KPU akan terus melakukan koordinasi terkait mekanisme penyampaian informasi dan pengelolaan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujarnya, seperti dikutip dari Detik.
Sebelumnya, aturan yang diterbitkan pada Kamis (21/08/2025) itu menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Di antaranya adalah fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.
Aturan tersebut berlaku selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi izin tertulis atau pengadilan memutuskan untuk membuka data tersebut.
Kebijakan itu sempat menuai kritik. Beberapa anggota DPR menilai KPU kurang transparan, apalagi Pilpres baru akan digelar pada 2029.
Dokumen seperti ijazah dan keterangan hukum dianggap penting untuk diketahui publik sebagai dasar menilai rekam jejak calon pemimpin bangsa.
Meski demikian, ada pula pihak yang mendukung langkah awal KPU karena dianggap melindungi data pribadi.
Namun, setelah mempertimbangkan pro dan kontra yang muncul, KPU akhirnya mencabut aturan tersebut dan kembali menegaskan komitmennya pada keterbukaan informasi publik.