
Palopo – Polres Palopo berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar setelah menerima laporan dari masyarakat.
Unit Resmob Satreskrim melakukan penggerebekan pada Sabtu (02/08/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Yumrang, didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi bersama tim.
Mereka menemukan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin yang disimpan di halaman rumah sekaligus gudang yang dijaga oleh seorang wanita bernama Agustina (38), yang kini berstatus saksi.
Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi:
Dua unit mobil Isuzu Panther (DP 1707 AA dan DP 1213 HB)
Dua unit tandon warna oranye berisi solar
Lima unit tandon warna putih berisi solar
Satu unit mesin pompa dan selang warna putih
Satu buah timbangan
Kasat Reskrim Iptu Sahrir mengungkapkan bahwa total solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 7.429 liter, atau setara dengan sekitar 6,3 ton berdasarkan konversi berat jenis solar.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengimbau seluruh SPBU di wilayah Palopo agar tidak bermain-main dalam distribusi BBM bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapapun yang terlibat, termasuk oknum personel, masyarakat, maupun pihak industri.
“Siapapun yang terlibat akan kami publikasikan di media sebagai bentuk efek jera,” tegas Dedi.
Pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.