
Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Komesra, Kelurahan Belopa.
Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap A (33), seorang petani asal Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/08/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Poros Belopa–Makassar, tepatnya di samping Toko Raja Buah.
Saat itu korban tengah membeli pakan ayam dan berpapasan dengan pelaku. Korban menanyakan soal motor dan helm yang dipinjam H namun belum dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa situasi kemudian berujung tindak kekerasan.
“Pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali di bagian wajah dan dada, serta menendang hingga korban terjatuh. Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bibir bagian bawah,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di sebuah kos milik teman perempuannya di Jalan Komesra, Kelurahan Belopa.
Tim Resmob lalu bergerak dan mengamankan H tanpa perlawanan pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena ditagih soal motor dan helm yang dipinjam dari korban,” tambah Jody Dharma.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari Operasi Kewilayahan Sikat Lipu 2025 yang digelar Polres Luwu.