Luwu – Aksi pencurian dengan ancaman senjata tajam berakhir dengan penangkapan pelaku oleh Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Belopa.
Operasi ini berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, pada Rabu (8/1/2025).
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belopa, Ipda Andi Irwan Mustajab, dan Ka Tim Resmob Polres Luwu, Bripka Hamid Padang, tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP. B/41/XII/2024.
Kejadian bermula pada 12 Desember 2024, pukul 05.30 WITA, di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Belopa.
Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Irma (27), sedang berada di kamar kostnya ketika pelaku, Surianto alias Aco (22), masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah badik sambil berkata, “Jangan ribut kalau ribut saya tikam,” sebelum mengambil ponsel korban, Realme C53.
Setelah melarikan diri, pelaku menjual ponsel curian tersebut kepada Ibrahim, warga Desa Wara, seharga Rp800.000.
Berdasarkan informasi dari Ibrahim, tim kepolisian segera melacak keberadaan pelaku. Surianto akhirnya ditangkap di rumah temannya di Desa Wara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel Realme C53 dan sebilah badik dengan gagang cokelat.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Belopa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengapresiasi sinergi antara Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Belopa dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah prioritas utama kami,” ujar AKP Jody Dharma.
Dengan keberhasilan ini, masyarakat diharapkan semakin mempercayai kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.