Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator dalam pengawalan kendaraan pejabat maupun tokoh tertentu.

Langkah ini ditempuh setelah muncul banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising serta manuver pengawalan di jalan raya.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pembekuan ini bersifat sementara sambil dilakukan evaluasi menyeluruh.

Ia menyebut pengawalan tetap dapat dilakukan, namun tanpa menggunakan sirene atau strobo kecuali dalam keadaan mendesak.

“Untuk sementara, pengawalan lalu lintas tetap berjalan, tapi tidak menggunakan sirene dan lampu rotator. Hanya pada kondisi emergency, misalnya kecelakaan atau kebakaran, penggunaan sirene diperbolehkan,” jelas Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/09/2025), seperti dikutip dari Detik.

Korlantas menegaskan, pengawalan akan diprioritaskan pada level tertentu, seperti kepala daerah, tamu negara asing, maupun kendaraan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara untuk tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat, pelaksanaan pengawalan harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kapolda setempat sebagai bentuk pengawasan.

Agus menambahkan, evaluasi ini juga bagian dari tindak lanjut aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut hanya memberi hak penggunaan lampu isyarat dan sirene kepada pihak tertentu, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Kendaraan pribadi maupun oknum yang memasang strobo secara ilegal dipastikan melanggar hukum.

“Walaupun ada ketentuan, penerapan tidak boleh semena-mena. Karena itu, kami bekukan sementara dan lakukan evaluasi internal,” tegasnya.

Keputusan ini muncul setelah gelombang protes publik di media sosial, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker satire yang menolak penggunaan sirene “tot tot wuk wuk”.

Banyak pengguna jalan menilai fasilitas tersebut kerap dipakai secara berlebihan, bahkan oleh kendaraan sipil tanpa hak.

Agus juga meminta agar seluruh personel bersikap humanis saat bertugas.

“Sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberi jalan, bisa dengan pengeras suara atau gerakan tangan, bukan dengan sirene yang bising,” tuturnya.

Dengan kebijakan baru ini, Korlantas berharap tercipta keseimbangan antara tugas pengawalan dan kenyamanan publik di jalan raya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *