Nasional – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa perkara kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/08/2025), resmi masuk ke jalur pidana.

Kepala Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dua aparat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, ditetapkan sebagai pelanggar berat.

“Sidang etik sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum pidana akan berjalan,” tegas Agus di Mabes Polri, Kamis (04/09/2025).

Kasus ini menuai perhatian publik setelah tagar #KeadilanUntukAffan menjadi viral di media sosial X, dengan lebih dari 1,8 juta unggahan hingga pagi hari.

Insiden yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, berawal dari upaya aparat membubarkan aksi penolakan tunjangan DPR.

Kosmas yang duduk di kursi penumpang dan Rohmat yang mengemudikan rantis kini terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus menghadapi proses pidana berdasarkan hasil gelar perkara 2 September 2025.

Agus menambahkan, agar transparan, proses ini turut diawasi oleh Komnas HAM dan Kompolnas.

PBB serta Amnesty International juga mendesak agar investigasi independen dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM.

Affan dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Dukungan publik terus mengalir.

Seorang warganet dengan akun @KeadilanRakyat menulis, “Affan dilindas, jangan cuma janji. Hukum pelaku sekarang juga!”

Sementara akun @HukumJernih berkomentar, “Etik selesai, tapi kapan masuk pengadilan? Rakyat menunggu!”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung berjanji memberi bantuan pendidikan untuk adik korban lewat Kartu Jakarta Pintar.

Namun masyarakat menilai langkah itu belum cukup tanpa pengusutan tuntas.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas Polri.

“Jika proses pidana tidak segera dan transparan, maka kepercayaan publik semakin terkikis,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan akan dilakukan terbuka dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal. Publik kini menunggu realisasi dari janji penegakan hukum yang adil bagi Affan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *