Luwu – Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si kukuhkan sebanyak 168 Kades dan 1.197 BPD ( Badan Permusyawaratan Desa), salahsatunya Ibu Etik kembali diaktifkan sebagai Kepada Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong di Aula Andi Kambo, Kamis (11/7/2024).

Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Etik yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Rante Balla karena tersandung kasus penyalagunaan wewenang dengan dugaan pungli hingga dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Luwu.

Merasa dirinya tak bersalah Etik melakukan perlawanan hukum dengan jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar hingga menang dan dinyatakan tak bersalah

Statusnya sebagai tersangka dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks. berdasarkan putusan mahkamah konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 bahwa penetapan bersalah atau tidak merupakan bagian dari wewenang praperadilan.

Setelah status tersangkanya SAH dibatalkan, Etik dikukuhkan langsung oleh PJ.Bupati Luwu bersama 167 Kades se-Kabupaten Luwu hal itu menandakan bahwa ibu Etik resmi menduduki kembali jabatan sebagai Kepala Desa Rante Balla.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Taufiq dan Hidayahnya, saya Bupati Luwu dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Saya percaya bahwa saudara – saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita sekalian”, kata Muh. Saleh.

Menurutnya, ini adalah sebuah karunia bagi para kepala desa yang selama kurang lebih 3 tahun melakukan perjuangan bersama-sama menuntut adanya perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014.

“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan sehingga perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatannya patut diapresiasi karena kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing”, tuturnya.

Dengan amanah perpanjangan 2 tahun masa jabatan, Muh. Saleh berharap para kepala desa punya komitmen lebih kuat lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga pengelolaan dana desa dan pengelolaan pendapatan asli desa bisa lebih baik lagi ke depan.

“Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakati. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi”, lanjutnya.

Diakhir sambutannya, Muh. Saleh kembali mengingatkan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi dan daerah yakni Percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang tahun 2045 mendatang.(Mita)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *