Luwu – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu ingatkan secara humanis kepada anak, masyarakat dan orangtua tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Kota Belopa, Selasa (23/4/24).

Satlantas Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Diketahui kegiatan ini dilakasanakan oleh Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamtan) Satlantas Polres Luwu, dalam rangka menekankan ke masyarakat tentang aturan dan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan.

Kasatlantas Polres Luwu AKP Agung Jumanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara humanis kepada masyarakat tentang aturan terkait pengguna sepeda listrik di jalan, yang sekarang ini marak dikendarai oleh anak anak dibawah umur yang dapat membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain.

“Kepada masyarakat Luwu kami imbau untuk memperhatikan anak anak kita selama mengendarai sepeda listrik di jalan raya, penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, dan hanya boleh digunakan pada kawasan tertentu seperti kawasan perumahan,” ucapAKP Jumanto.

“Untuk usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang tua, menggunakan helm, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta batas kecapatan maksimal 25Km/Jam sesuai dengan ketentuan keselamatan,” lanjut Kasat Lantas.

“Kami dari satuan lalulintas akan sigap melaksanakan peneguran terkait penggunaan sepeda listrik yang marak dikendarai oleh anak anak kita yang masih dibawah umur, demi keselamatan dirinya dan orang lain di jalan, serta kami berharap orang tua mampu mengawasi anaknya dalam penggunaan sepeda listrik kedepannya,” tutup AKP Jumanto.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *