Nasional – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggota DPR setelah sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Dari lima anggota DPR yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tingkat kesalahan berbeda.

Tiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi, Sahroni selama enam bulan, Eko selama empat bulan, dan Nafa selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, didampingi Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Adang menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan MKD yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota.

Sementara dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN), dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

MKD menilai tidak ada unsur kesengajaan atau niat buruk dalam tindakan keduanya.

Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal September 2025, yang menyoroti perilaku dan pernyataan sejumlah anggota DPR di ruang publik, terutama setelah gelombang demonstrasi di Senayan pada Agustus 2025.

Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap situasi ekonomi masyarakat.

Eko Patrio dan Uya Kuya dilaporkan karena aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dianggap tidak pantas.

Sementara Ahmad Sahroni mendapat sorotan karena penggunaan diksi “tolol” saat menanggapi seruan publik untuk membubarkan DPR.

MKD juga menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan, antara lain Prof. Adrianus Eliasta, Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, dan Ismail Fahmi, yang memberikan pandangan dari aspek hukum, sosiologi, dan etika.

Hasil persidangan menyimpulkan bahwa sebagian besar kemarahan publik dipicu oleh berita bohong di media sosial, bukan semata perilaku para anggota DPR.

Namun, MKD tetap menilai perlu ada sanksi etik untuk menjaga martabat lembaga legislatif. Semua anggota yang dinyatakan melanggar juga dicabut hak keuangannya selama masa nonaktif.

Adang menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.

“MKD memutuskan dan mengadili, serta menetapkan bahwa seluruh keputusan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya, seperti dikutip dari Detik.

Dengan demikian, MKD menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian anggota DPR dalam berperilaku di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *