Kriminal – Seorang pria berinisial A, yang awalnya diberi pekerjaan sebagai sopir karena rasa iba, kini harus berhadapan dengan hukum setelah mengambil uang tunai senilai Rp 600 juta milik sahabatnya sendiri di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ironisnya, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja.

A yang sedang membersihkan ruangan kemudian menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar.

“Pelaku mengetahui adanya uang sekitar Rp 600 juta di kamar korban dan tergiur untuk mengambilnya,” ungkap Alexander, Sabtu (6/12/2025).

Setelah mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri. Rekaman CCTV memperlihatkan A mengenakan topi dan jaket saat berada di lift apartemen. Korban baru menyadari hilangnya uang saat pulang dan menemukan tas kosong.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Tim Polsek Grogol Petamburan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

Dengan bantuan Polres Lampung dan Babinkamtibmas setempat, A berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah warga.

Penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan teman masa kecil korban.

“Mereka pernah bersekolah bersama. Korban merasa iba dan mempekerjakan pelaku, namun kesempatan membuat pelaku mencuri uang tersebut,” kata Alexander.

Polisi juga menemukan bahwa sekitar Rp 500 juta dari uang curian telah digunakan untuk deposit judi online, Rp 50 juta dipakai untuk biaya operasional, dan Rp 40 juta berhasil diamankan dari pelaku.

A diketahui sudah kecanduan judi daring selama bertahun-tahun, yang menjadi motif utama tindakannya. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *