Luwu – Langkah bersejarah bagi masyarakat Tana Luwu kembali terukir.
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah.
Tak hanya itu, kesepakatan ini juga mencakup dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Belopa, pada Jumat (30/01/2026).
Dalam sambutannya mewakili Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan bahwa persetujuan ini memiliki makna yang sangat mendalam.
Ia menyebutnya sebagai langkah strategis, historis, dan fundamental bagi perjalanan pemerintahan serta pembangunan di Tana Luwu.
“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukanlah agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Dhevy Bijak Pawindu.
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Luwu dengan kondisi geografis yang beragam serta rentang kendali pelayanan yang panjang menuntut adanya terobosan kebijakan.
Aspirasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya dinilai sebagai ekspresi politik murni masyarakat untuk memperkuat identitas kewilayahan dalam bingkai NKRI.
“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang sama untuk memastikan setiap keputusan strategis berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah.
Dokumen ini menjadi landasan hukum vital untuk proses administrasi selanjutnya di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulannya menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas.
“Rapat paripurna menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Panitia akan segera menyusun surat keputusan DPRD, dan Pemkab diminta segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke provinsi,” tegas Ahmad Gazali.
Lebih lanjut, Ahmad Gazali menyatakan bahwa DPRD akan membentuk tim khusus atau tim pendamping.
Tim ini bertugas mengawal proses pengesahan mulai dari verifikasi dokumen hingga lobi ke pemerintah pusat, termasuk persiapan menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, jajaran kepala OPD, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu.





