Luwu-Masyarakat Desa Rante Balla dan Aliansi Mahasiswa LMND kepung pintu utama PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan tujuan ingin menyampaikan beberapa tuntutannya, pada rabu, 26 /06/2024

Didominasi perempuan, masyarakat Desa Rante Balla berbondong bondong mendatangi PT. MDA untuk mempertanyakan terkait tanah sebanyak 181,2 hektar yang dialihkan Satgas perecepatan menjadi lahan tutupan.

Melalui surat No. 29/SATGAS-INV/KB-LW/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, Satgas Percepatan Investasi menetapkan bahwa “Terhadap Negara tidak dalam penguasaan (tidak dikelola) atau tanah tutupan”, padahal tanah seluas 181.2 hektar adalah milik masyarakat Desa Rabte Balla hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanaman cengkeh, kuburan serta dokumen berkekuatan hukum.

Mahasiswa dan masyarakat menyampaikan orasi dihadapan pintu gerbang utama MDA disaksikan sejumlah security, personil TNi, Polisi serta Brimob, mereka menuntut lahan 181,2 hektar milik mereka diambil alih oleh MDA tanpa sepengetahuan.

Masyarakat Rante Balla mengakui bahwa mereka sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran dari lahan tersebut

“Ini tanah milik nenek monyang kami Satgas Percepatan enak saja memberikan kepada pihak MDA, kami warga disini hanya jadi penonton saja”, katanya

Sempat beberapa kali bentrok, aliansi mahasiswa dan masyarakat terpaksa harus mendorong pintu gerbang karena pihak perusahaan tak mau menemui mereka, saat aksi dorong mendorong salah salah satu securyti MDA memukul salah satu massa hingga menimbulkan kericuhan.

Sekian lamanya akhirnya salahsatu utusan pihak MDA bernama Sofya Hadi menemui massa tepat di depan pintu gerbang dengan membaca ulang point tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini saya terima dan nantinya akan saya teruskan ke pihak manajemen” kata sofyan Hadi

Berikut tuntutan masyarakat Desa Rante Balla:

  1. Kembalikan Hak Tanah masyarakat 181,2 hektar Rante Balla yang dibebaskan dengan dalih hutan negara,
  2. Mendesak pihak satgas pembebasan lahan untuk mengklarifikasi terkait dugaan penjualan tanah masyarakat rante balla seluas 181,2 hektar,
  3. Transparansi penjualan tanah masyarakat rante balla,
  4. Bubarkan satgas pembebasan lahan,
  5. Pengutamaan recrutmen tenaga kerja lokas terkhususnya masyarakat rante balla.

Saat ini masyarakat akan menunggu jawaban dari tuntutannya dan akan melalukan menutupan jalan hingga mendapatkan jawaban. (MITA)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *