Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Luwu dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu pada Rabu (28/01/2026).

Bupati Luwu, Patahudding, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tersebut memiliki maksud dan tujuan yang jelas serta terukur, khususnya untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang taat hukum.

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.

Ia menegaskan, tujuan utama kerja sama tersebut adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik yang diselesaikan di dalam maupun di luar pengadilan.

Kerja sama ini dinilai sebagai langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif.

Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan pada Rabu (28/01/2026) bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dan pemerintah desa.

Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, konsultasi, legal audit, serta perwakilan dalam menghadapi gugatan.

“MOU ini menjadi dasar bagaimana Kejaksaan melakukan pelayanan hukum, mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila terdapat gugatan, serta memberikan konsultasi hukum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” jelas Muhandas.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengubah paradigma terhadap Kejaksaan, yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan dan keadilan restoratif guna meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di tingkat desa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, para kepala OPD, camat, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *