Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.
Hal ini ditetapkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 14 Maret 2024, oleh Noor Achmad, ketua Baznas Republik Indonesia.
“Baznas RI memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor.
Menurut Noor, meskipun keputusan tersebut mungkin berdampak pada sebagian orang, tujuannya adalah untuk menjamin bahwa kewajiban zakat fitrah dipenuhi dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan. Serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua.” kata Noor
Namun, orang Muslim dapat menyesuaikan diri jika harga beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut.
Menurut Noor, pembayaran dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Sementara zakat fitrah kepada mustahik diberikan paling lambat saat khatib naik mimbar.
“Sesuai dengan syariat Islam, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik (penerima zakat),” tutupnya.(*)