Ragam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang sedang mengalami kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tidak menghindar dan tetap menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya penagihan agresif atau tindakan intimidatif dari pihak debt collector di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perilaku menghindar hanya akan membuat debitur dikategorikan sebagai pihak yang tidak beritikad baik.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat atau kota. Itu bisa dianggap tidak beritikad baik,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.

Friderica menjelaskan, ketika seseorang menghadapi kendala ekonomi, misalnya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), langkah terbaik adalah mendatangi langsung perusahaan pinjaman untuk mengajukan restrukturisasi.

Menurutnya, komunikasi terbuka jauh lebih membantu dibandingkan menghindar dari tanggung jawab.

“Datangi perusahaannya dan sampaikan kondisi sebenarnya. Misalnya, ‘saya baru di-PHK, apakah bisa dilakukan restrukturisasi?’ Itu lebih baik dan akan diterima dengan baik oleh penyedia layanan,” paparnya.

OJK juga menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan apabila terjadi kesulitan komunikasi.

Friderica menekankan bahwa debitur yang menunjukkan itikad baik akan lebih mudah mendapatkan penyelesaian yang manusiawi tanpa tekanan atau konflik di lapangan.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, OJK juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak penagih, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 yang mengatur batasan perilaku penagihan.

“Penyedia jasa keuangan tidak boleh lepas tangan dengan alasan debt collector-nya pihak luar. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Friderica.

OJK menegaskan bahwa setiap bentuk penagihan tidak boleh disertai kekerasan fisik, ancaman, pelecehan verbal, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau masih ada yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa dipidana. Dan kalau perusahaan bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, kami bisa cabut izin operasinya,” tambahnya.

Melalui berbagai upaya pengawasan dan edukasi, OJK berharap hubungan antara konsumen dan lembaga keuangan dapat berjalan dengan sehat, adil, dan transparan.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman digital agar tidak terjebak dalam beban utang yang sulit dilunasi.

Data terbaru OJK menunjukkan, total utang masyarakat melalui layanan pinjol dan paylater mencapai Rp101,3 triliun per September 2025.

Dari jumlah tersebut, outstanding pinjol tercatat sebesar Rp90,99 triliun atau tumbuh 22,16 persen secara tahunan.

Sementara itu, nilai utang paylater mencapai Rp10,31 triliun, naik 88,65 persen dibanding tahun sebelumnya.

Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) juga meningkat menjadi 2,82 persen, sedangkan tingkat gagal bayar (NPF gross) paylater berada di angka 2,92 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menilai tren peningkatan ini harus menjadi perhatian bersama.

“Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen secara tahunan dengan nilai nominal sebesar Rp90,99 triliun. Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko baru,” ujarnya dalam konferensi pers pada Hari Jumat (7/11/2025).

Melihat kondisi tersebut, OJK kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga reputasi keuangan dan memegang tanggung jawab sebagai debitur.

“Lebih baik jujur dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, daripada lari dan menimbulkan masalah baru,” tutup Friderica.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *