Makassar – Organisasi advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperluas jangkauan DePA-RI di Kawasan Indonesia Timur.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Makassar pada Senin (24/11/2025) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan kualitas pendidikan profesi advokat yang berbasis kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Soedirman Jabir menegaskan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat utama bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa pendidikan khusus profesi advokat wajib diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum.
“UMI Makassar telah lama dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi unggulan di Kawasan Timur Indonesia. Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan advokat-advokat yang kompeten dan berkualitas,” ujarnya.
DePA-RI sendiri merupakan organisasi advokat yang telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006921.AH.01.07.Tahun 2024. DePA-RI juga tercatat sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Advokat Beijing (Beijing Lawyers Association).
Kerja sama dengan mitra internasional tersebut ditandatangani pada Juni 2025 dan bertujuan membangun kolaborasi di bidang hukum internasional melalui program pertukaran magang, seminar, lokakarya, webinar, serta penelitian dan publikasi bersama.
Kolaborasi antara DePA-RI dan UMI Makassar diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan hukum, memperluas peluang peningkatan kapasitas calon advokat, serta meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah timur.





