Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Kamis (27/11/2025) sore masih belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Tiga nama yang masuk dalam daftar penerima rehabilitasi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya belum bisa mengambil tindakan lanjutan sebelum Keppres tersebut diterima secara formal.

“Kami masih menunggu dokumen resmi berupa keputusan presiden tentang rehabilitasi. Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025), seperti dikutip dari Liputan6.

Ia menambahkan, keberadaan Keppres menjadi dasar hukum mutlak bagi KPK untuk menindaklanjuti status hukum para terdakwa.

“Posisi kami jelas, KPK menunggu surat itu sebagai pijakan untuk langkah administratif berikutnya terkait rehabilitasi,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dinyatakan sah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa perkara ini telah diuji melalui praperadilan hingga persidangan, sehingga tidak tepat jika disebut ada cacat prosedural dalam penanganannya.

“Secara formil, seluruh tindakan penyidik telah diuji melalui praperadilan dan hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.

Ia juga menekankan bahwa pembuktian di persidangan telah menguji unsur-unsur pidana secara menyeluruh.

“Baik dari sisi prosedur maupun materi, semuanya telah diuji di meja hijau dan telah diputus oleh pengadilan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam spekulasi publik yang berkembang terkait dugaan kekeliruan prosedural yang dijadikan dasar pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Sementara itu, pada Rabu (26/11/2025), kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memperkirakan kliennya baru dapat dibebaskan pada Kamis (27/11/2025), sembari menunggu proses administrasi rampung sepenuhnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *