Kriminal – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022–2024.

Perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu pada Senin (18/11/2025) setelah berkas ketiga terdakwa dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

Tiga terdakwa masing-masing berinisial AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa, serta R selaku Bendahara Desa. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tahun 2022 hingga 2024.

Pada Selasa (2/12/2025), Jaksa Penuntut Umum melakukan pemindahan tahanan terhadap AN dan AR dari Lapas Kelas IIA Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara terdakwa R tetap ditahan di Rutan Makassar.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa didakwa secara subsidair, yakni:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda penunjukan penasihat hukum oleh Majelis Hakim.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *