Palopo – Pelayanan penerbitan buku paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo saat ini masih didominasi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

Dominasi pemohon paspor untuk keperluan haji dan umrah menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Palopo terhadap dokumen perjalanan internasional, khususnya untuk kepentingan ibadah.

Dari sisi pelayanan, penerbitan paspor baru saat ini cenderung menurun karena sebagian masyarakat yang sebelumnya telah memiliki paspor hanya melakukan perpanjangan.

Selain pelayanan paspor reguler, Kantor Imigrasi Palopo juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program. Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Imigrasi Palopo berencana melaksanakan Pelayanan Paspor Simpatik pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan momentum Hari Kemerdekaan. Imigrasi Palopo juga akan melaksanakan kegiatan bakti sosial di panti asuhan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Selain itu, pelayanan buku paspor juga dilakukan melalui program Paspor Ria di Toraja Utara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan Kantor Imigrasi Parepare. Ke depan, terdapat rencana pengembangan wilayah pelayanan dengan mempertimbangkan pemindahan layanan Toraja Utara ke wilayah Tana Toraja, yang mencakup Toraja Utara dan Enrekang.

Sementara itu, pengaduan masyarakat yang diterima Imigrasi Palopo lebih banyak berkaitan dengan fasilitas parkir. Keterbatasan area parkir dinilai menjadi salah satu kendala yang dirasakan masyarakat saat mengakses pelayanan.

Selain persoalan fasilitas, gangguan sistem juga menjadi salah satu kendala teknis yang terkadang memengaruhi proses pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pengawasan terhadap warga negara asing maupun tenaga kerja asing, Imigrasi Palopo juga melakukan kolaborasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Satuan Bandar Udara (Satbandar) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Pengawasan dilakukan secara bersama, khususnya terkait aktivitas pekerjaan tenaga kerja asing. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk persoalan izin kerja, maka dokumen dan izin kerja yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski menghadapi sejumlah kendala, Imigrasi Palopo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Palopo mencatat penerbitan mencapai 7.898 buku Paspor. Dengan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menegaskan bahwa capaian ini adalah bentuk nyata dari komitmen instansi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang terukur.

“Sepanjang tahun berjalan sampai hari ini 12 Agustus 2026, jajaran kami telah bekerja keras untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan akuntabel. Di saat yang sama, fungsi penegakan hukum juga terus kami tegakkan tanpa kompromi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” kata Yogie Kashogi.

Perlu diketahui,dalam proses penerbitan paspor, Imigrasi Palopo juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan tujuan keberangkatan setiap pemohon. Tercatat sekitar 20 permohonan paspor ditolak karena pemohon terindikasi akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. (MITA)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *