Palopo – Kepolisian Resor Palopo menyita satu unit perahu kecil yang diduga digunakan untuk praktik pengeboman ikan di perairan Kota Palopo.
Perahu tersebut diamankan warga nelayan Pantai Songka dan diduga kuat milik pelaku bom ikan yang berasal dari Kabupaten Luwu.
Pengamanan perahu itu menjadi bukti nyata komitmen Polres Palopo dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut sekaligus membahayakan keselamatan nelayan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di Pantai Songka, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Nelayan setempat mengamankan satu unit perahu dayung kecil berbahan fiber berwarna hijau yang dicurigai kuat digunakan pelaku pengeboman ikan.
Menurut keterangan Rustam, salah seorang nelayan Pantai Songka, dirinya bersama nelayan lainnya mencurigai aktivitas ilegal tersebut setelah melihat dua unit perahu kayu datang dari arah laut Kecamatan Bua.
“Kami mendengar suara ledakan dari arah laut. Itu yang membuat kami yakin sedang terjadi pengeboman ikan,” ungkap Rustam.
Ia menjelaskan, setelah mendengar ledakan, para pelaku bergeser ke wilayah perairan Palopo, tepatnya di sekitar Pos Pantau Kelautan.
Nelayan kemudian berupaya melakukan pengejaran menggunakan perahu.
“Namun para pelaku melarikan diri menggunakan dua kapal dan meninggalkan satu perahu dayung kecil berwarna hijau,” jelasnya.
Perahu yang ditinggalkan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke pinggiran Pantai Songka oleh nelayan.
Berdasarkan informasi warga, para pelaku diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh orang dan diduga berasal dari Kabupaten Luwu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran, S.H., M.H., bersama Perwira Pengawas (Pawas), personel Pamapta, serta piket fungsi mendatangi lokasi pengamanan perahu tersebut.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Rafiq untuk penanganan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, aktivitas pengeboman ikan ini diduga kerap dilakukan saat kondisi air laut surut, khususnya pada Jumat siang, ketika sebagian besar nelayan tidak melaut.
Selain merusak lingkungan laut, aksi para pelaku juga dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik dan kekerasan.
Bahkan, terdapat kekhawatiran terjadinya penganiayaan terhadap nelayan Songka yang berupaya menghalau praktik pengeboman ikan tersebut.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal dengan cara apa pun.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian para nelayan yang membantu mengamankan barang bukti,” tegas Kapolres.
“Penangkapan ikan menggunakan bom merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sambung Kapolres.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit perahu kecil berwarna hijau telah diamankan di Polsek Wara Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Palopo juga mengimbau agar patroli laut, khususnya oleh jajaran Polair Polda Sulawesi Selatan, terus ditingkatkan guna mencegah dan mengantisipasi praktik penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di wilayah perairan Palopo dan sekitarnya.
Praktik pengeboman ikan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.







