Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mulai tuai sorotan, sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja selama masa tahapan dan masa kampanye Pemilu 2024 masih relatif hening.

Peluit Bawaslu Luwu diharapkan lebih nyaring menindak pelanggar hukum pemilu untuk menjaga kepercayaan publik. Di bawah kepimpinan Irpan, Bawaslu Luwu dianggap lemah dan kurang pro aktif.

Terlihat dari salah satu pelanggaran yang masih terjadi dan diabaikan Bawaslu Luwu seperti gambar caleg terpasang pada pohon semakin membludak. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada siaran persnya beberapa waktu lalu, mengatakan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pantauan media pada setiap momen penting yang harusnya ada pengawasan ketat dari Bawaslu Luwu, seperti pelipatan surat suara, pengawalan surat suara Provinsi dan DPRD Kabupaten juga lepas dari pengawalan Bawaslu dari Makassar ke Kabupaten Luwu. Bawaslu hanya melakukan pengawalan ketat pada kedatangan surat suara caleg DPR RI saja dan surat suara PWP.

Ketua Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi Luwu, melalui handphone nya mengatakan, berbicara soal Bawaslu berarti berbicara tentang integritas, jangan sampai kelemahan Bawaslu Luwu ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat hingga melahirkan anti pati.
“kalau masyarakat sudah anti pati lalu kepada siapa lagi masyarakat percaya akan berjalannya pemilu yang dianggap pesta demokrasi ini bisa berjalan jujur dan adil” tegasnya.

Ismail Wahid menuturkan, Bawaslu saat ini selain harus lebih fokus pada fungsi pencegahan dan sosialisasi dan di saat mereka harus bekerja menegakkan hukum pemilu, peluit Bawaslu harusnya lebih kencang.

” Kalau seperti pelanggaran gambar di pohon saja tidak bisa diatasi lalu bagaimana kemungkinan persoalan besar yang kemungkinan ada nantinya sebelum atau sesudah hari pencoblosan, “ujar komentator bola ini

Ismail Wahid berharap, komitmen Bawaslu mengawal pemilu dan menegakkan hukum pemilu tidak melemah. Sebab, sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945, Bawaslu bersifat mandiri.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak lebih fokus menyoroti tentang keberadaan gambar caleg di pohon ,
“bukannya masih ada tapi gambar serupa bahkan saya lihat semakin bertambah dan ini sangat merusak, ” ujarnya.

Menurut Ismail Ishak jika memang Bawaslu telah menyampaikan hal ini ke KPU Luwu, dan belum ada tindakan harusnya Bawaslu melakukan tindakan. “Kalau memang sudah pernah menyampaikan ke KPU sebaiknya disampaikan lagi, kalau perlu langsung disampaikan ke calegnya, ” tegasnya (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *