Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Luwu, pada Senin (29/12/2025).
Adapun dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersebut adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Latimojong, serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutan Bupati Luwu yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada legislatif.
“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Muh. Rudi.
Terkait Perda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong, regulasi ini disusun berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perda ini menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk menyuntikkan modal guna meningkatkan kinerja perusahaan.
“Targetnya adalah peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu mengatur aspek substantif penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Regulasi ini mencakup mekanisme pemilihan dalam kondisi normal maupun kondisi darurat (seperti bencana nonalam), serta pengaturan pendanaan.
“Perda ini mengacu pada prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu di Luwu ke depan dapat berlangsung demokratis, tertib, dan aman,” tambah Rudi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Luwu akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur teknis operasional Pilkades.
Selain itu, registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera dilakukan agar dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah.
“Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi DPRD Luwu. Semoga Perda yang ditetapkan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup Muh. Rudi.





