Palopo – Pemerintah Kota Palopo kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan.

Kota ini sukses meraih predikat opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Pencapaian tersebut tertuang dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang secara resmi diterbitkan di Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).

Dalam proses penilaian kali ini, Ombudsman RI menetapkan tiga unit layanan sebagai lokus utama evaluasi, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Sawerigading.

Ketiga instansi ini dinilai menjadi representasi wajah pelayanan publik di Kota Palopo.

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Kota Palopo sukses mengamankan predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”.

Data menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berada pada kategori baik (Zona Hijau) dengan rentang skor antara 78,00 hingga 87,99.

Lebih membanggakan lagi, tingkat kepatuhan penyelenggara layanan tercatat sangat tinggi dengan skor sempurna 10.

Capaian ini menandakan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada periode lalu Palopo masih berada di kategori sedang, kini telah naik kelas menjadi kategori baik.

Hal ini mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesuksesan ini tidak lepas dari peran aktif Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo.

Unit ini mendapat atensi khusus karena dinilai berhasil mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan penilaian pada perangkat daerah yang menjadi lokus.

Pendampingan tersebut mencakup koordinasi intensif antarperangkat daerah serta penguatan pemahaman terhadap standar pelayanan publik guna memastikan proses penilaian berjalan tertib, objektif, dan sesuai regulasi.

Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bersifat komprehensif dengan mempertimbangkan empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap pengawasan produk Ombudsman juga menjadi indikator krusial yang dinilai.

Ke depannya, Ombudsman RI berharap pelaksanaan penilaian opini ini dapat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini bertujuan agar diperoleh gambaran yang lebih utuh dan akurat mengenai mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi maladministrasi yang mungkin terjadi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *