Luwu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian selama penerapan kebijakan work from anywhere (WFA), meskipun tidak menjalankan tugas dari kantor.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026, sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa penerapan WFA tetap mengedepankan produktivitas ASN melalui sistem pelaporan kinerja harian. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Bupati Luwu di ruang kerja bupati.

“WFA diterapkan mulai Rabu hingga Jumat. Namun, pelaksanaannya dibatasi, paling banyak sepertiga dari total ASN, PPPK, dan PPPK-PW di masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujar Arsyad, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan.

“Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Pelaporan kinerja tetap menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor,” jelasnya.

Laporan aktivitas harian ASN selama WFA dapat disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, maupun sistem pelaporan elektronik masing-masing instansi.

Arsyad juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, yang tetap beroperasi normal.

“Untuk instansi pelayanan langsung seperti kesehatan, WFA tidak diterapkan. Mereka tetap masuk kantor. Prinsipnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan efisiensi birokrasi selama periode libur Ramadan dan Idulfitri,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, yang mengatur kombinasi fleksibilitas kerja pada 25–27 Maret 2026.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *