Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.938 tenaga kerja di Sulawesi Selatan melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Angka tersebut menempatkan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan laporan PHK tertinggi di Pulau Sulawesi sekaligus berada di posisi ke-10 secara nasional.
Data itu berasal dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dihimpun melalui Satu Data Kemnaker. Satudata Kemnaker
Secara nasional, sebanyak 53.490 tenaga kerja tercatat melaporkan terkena PHK selama delapan bulan pertama 2026.
Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 10.880 pekerja, disusul Banten 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 3.900 orang. Databoks
Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Selatan mencatat 3.266 pekerja terkena PHK, Kalimantan Timur 3.092 orang, Sumatera Utara 2.846 orang, Sumatera Selatan 2.117 orang, kemudian Sulawesi Selatan 1.938 orang. Katadata
Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, angka Sulsel menjadi yang tertinggi.
Sulawesi Tengah tercatat 1.221 pekerja, Sulawesi Tenggara 800 orang, Sulawesi Utara 263 orang, Sulawesi Barat 71 orang, dan Gorontalo 47 orang. Databoks
Berdasarkan bulan terjadinya PHK secara nasional, laporan tertinggi tercatat pada Juni sebanyak 9.028 pekerja.
Mei berada sedikit di bawahnya dengan 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang. suara.com
Namun, Kemnaker mengingatkan angka tersebut tidak dapat dibaca sebagai keseluruhan kejadian PHK di Indonesia.
Data hanya mencakup tenaga kerja yang melaporkan status PHK melalui Sistem JKP.
“Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian keterangan dalam Satu Data Kemnaker. Satudata Kemnaker
Kemnaker juga menyatakan data enam bulan terakhir masih bersifat dinamis.
Pekerja dapat mengajukan klaim JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK sehingga angka pada publikasi berikutnya masih dapat berubah akibat pembaruan data. Satudata Kemnaker
Karena mekanisme tersebut, Kemnaker mengingatkan data antarperiode publikasi tidak seharusnya dibandingkan secara langsung sebagai penambahan kasus pada bulan tertentu.
Data tersebut juga tidak memasukkan pekerja yang berhenti bekerja akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Katadata
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mencermati sektor-sektor yang menjadi penyumbang angka PHK tersebut.
“Nanti kami lihat, sektornya apa saja (angka PHK). Secara keseluruhan, total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/09/2026). Katadata
Data terbaru tersebut berbeda dengan basis data perselisihan PHK yang tersedia di portal SAORAJA milik Disnakertrans Sulsel.
Dataset PHK yang saat ini dapat diakses pada portal tersebut merupakan data perselisihan hubungan industrial dan tercatat terakhir diperbarui pada Januari 2024, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pengganti angka terbaru Kemnaker 2026.






