Internasional – Momen peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day pada Minggu (03/05/2026), menjadi tonggak bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk kembali menyuarakan hak-hak kemerdekaan jurnalistik di tanah air.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan mendirikan perusahaan pers adalah bagian mutlak dari hak asasi manusia (HAM).

“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28,” kata Firdaus dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari Delikasia.

SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kemudahan perizinan badan hukum bagi para pengusaha media.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujar Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

Meskipun demikian, Firdaus menyoroti adanya regulasi tambahan yang dinilai berpotensi menyulitkan pertumbuhan media, seperti keharusan verifikasi dari dewan terkait. Ia menilai legalitas berbadan hukum saja sebenarnya sudah memadai.

Sebagai informasi, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang tahun ini dipusatkan di Zambia, berakar dari inisiatif para wartawan Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991, dan kemudian ditetapkan secara resmi oleh PBB.

Mengingat semangat sejarah tersebut, SMSI mengingatkan kembali landasan hukum kokoh yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Lebih lanjut, jaminan kebebasan berpendapat itu dikuatkan pada Pasal 4 ayat 2 yang menegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pada ayat 3 juga ditegaskan kembali bahwa, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus menutup penjelasannya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *