Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama jajaran DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna dengan agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu pada Jumat (12/06/2026).

Agenda utama persidangan ini difokuskan pada persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai susunan kelembagaan daerah, sekaligus penyerahan tiga usulan Ranperda baru.

Sidang paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, didampingi oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.

Turut hadir di ruang sidang yakni jajaran pimpinan dan anggota legislatif DPRD Luwu, serta para kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Luwu.

Agenda krusial pertama adalah persetujuan penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah pengesahan regulasi ini dinilai sangat esensial untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan daerah.

Dalam pandangannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi daerah.

Mereka memiliki peran sentral dalam menerjemahkan program pembangunan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan layanan publik, hingga tahap evaluasi kinerja.

“Penataan organisasi perangkat daerah sangat diperlukan agar seluruh instansi memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah dipastikan akan semakin kuat dan efektif,” jelas Patahudding di hadapan peserta sidang.

Menurutnya, penataan organisasi birokrasi yang dilakukan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Hal ini mencakup tindak lanjut atas hasil evaluasi kelembagaan daerah dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait penguatan fungsi riset serta inovasi di tingkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, pihak eksekutif Pemkab Luwu juga secara resmi menyerahkan tiga draf Ranperda baru untuk dibahas lebih lanjut bersama anggota dewan. Ketiga Ranperda strategis tersebut meliputi:

  • Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika, dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.

Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi agar regulasi pendapatan daerah semakin adaptif terhadap kebutuhan terkini.

Sementara itu, revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan baru agar tata kelola aset pemerintah bisa berjalan jauh lebih efektif dan akuntabel.

Di sektor pelayanan kewilayahan, usulan perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika murni bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan bagi masyarakat.

Selama ini, warga di wilayah tersebut kerap menghadapi kendala aksesibilitas akibat jarak dan kondisi geografis yang cukup menantang.

Adapun perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir secara khusus diarahkan untuk mendongkrak pembangunan di kawasan pesisir.

Pemerintah daerah meyakini bahwa status otonomi desa akan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi masyarakat pesisir untuk mengakses berbagai sumber daya pembangunan, termasuk pemanfaatan Dana Desa guna mendukung pemberdayaan nelayan dan peningkatan infrastruktur.

Melalui persetujuan Ranperda penataan perangkat daerah serta pengajuan tiga Ranperda strategis ini, Pemkab Luwu menaruh harapan besar agar tata kelola pemerintahan dan mutu pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

Seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan utama, yakni mewujudkan Kabupaten Luwu yang Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *