LUWU – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terus menjadi sorotan masyarakat.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang jelas, muncul pula sejumlah keterangan dari lapangan yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah “HR”. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang dikonfirmasi wartawan, HR diduga merupakan salah satu penambang yang memiliki jaringan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah di Sulawesi.
Namun, sejumlah tudingan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum. Terlebih, muncul pula klaim mengenai adanya hubungan atau dukungan dari oknum tertentu di institusi penegak hukum.
Salah seorang penambang yang beraktivitas di Desa Marinding, Syamsumarlin, yang diketahui berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, turut dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Syamsumarlin enggan memberikan penjelasan secara terbuka. Dalam komunikasi melalui telepon WhatsApp pada Senin (13/7) sekitar pukul 17.58 WITA, ia menyampaikan bahwa seseorang yang disebutnya sebagai “Bos Aji” atau HR disebut tengah marah terkait aktivitas di lokasi pertambangan.
Dalam rekaman percakapan berdurasi sekitar satu menit 52 detik tersebut, Syamsumarlin mengaku telah melaporkan persoalan di lokasi kepada HR.
“ Saya langsung lapor sama Pak Aji, padahal Pak Aji lagi kurang sehat. Saya mau lihat orang jago di situ, siapa yang berani kerja di situ,” ujar Syamsumarlin, mengutip pernyataan yang disebutnya berasal dari HR.
Syamsumarlin juga menyampaikan sejumlah pernyataan lain yang disebutnya sebagai ucapan HR terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh konfirmasi langsung dari HR terkait tudingan maupun isi percakapan tersebut.
Klaim Dukungan Oknum Polda
Selain keterangan Syamsumarlin, nama lain yang turut dikonfirmasi adalah Beno. Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp pada Sabtu (25/7), Beno mengaku telah memperoleh izin dari seseorang yang disebutnya sebagai anggota Polda.
“Iye Pak, saya sudah izin sama anggota Polda, Pak,” kata Beno saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut masih sebatas klaim dari pihak yang bersangkutan. Belum ada bukti independen yang dapat memastikan identitas oknum yang dimaksud maupun bentuk izin yang disebutkan.
Karena itu, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
Munculnya sejumlah pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Desa Marinding.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang apabila terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Diduga Ada Puluhan Titik Tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 20 titik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut. Sebagian lokasi disebut sudah tidak beroperasi dan meninggalkan lubang bekas galian, sementara sejumlah titik lainnya diduga masih beraktivitas.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait dampak lingkungan, keselamatan warga, serta potensi munculnya konflik sosial.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Jika ditemukan aktivitas yang tidak memiliki izin, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berbagai tudingan mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menjadi pengendali maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari HR, Beno, pihak kepolisian, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.(*)







