LUWU – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul dugaan keterlibatan penambang dari luar daerah, kini sejumlah nama kembali disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran wartawan serta keterangan yang berkembang di tengah masyarakat dan pihak-pihak yang berada di lapangan. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan serta verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Dalam penelusuran di lapangan, wartawan memperoleh informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Marinding.

Sebelumnya, nama Syamsumarlin, yang disebut berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, juga mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Syamsumarlin memilih tidak memberikan penjelasan mengenai aktivitas yang ditanyakan. Ia juga sempat memberikan respons keras kepada wartawan.

Nama Beno juga muncul dalam penelusuran. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Beno mengaku telah mendapat dukungan atau izin dari seseorang yang disebutnya sebagai oknum anggota Polda.

Pernyataan tersebut masih sebatas klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, muncul pula klaim mengenai adanya pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah seseorang berinisial “HR”, yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki jaringan dalam aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.

Namun, tudingan mengenai HR maupun pihak-pihak lainnya masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi.

Sejumlah Nama Disebut dalam Penelusuran

Dari informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Marinding.

Nama-nama tersebut antara lain:

1. Listan
2. Abbas
3. Musafir
4. H. Herman dan kelompok Sago
5. Sultan Adikara dan kelompok Andi Akram
6. Alimuddin alias Massang
7. H. Bulla
8. Nasruddin Idris Sais
9. Muddin
10. Hj. Suci
11. Haeruddin dan kelompok Sakkar
12. Beno
13. Anto
14. H. Hartono
15. H. Herman, Candra dan Syamsumarlin
16. Yunus dan kelompok Anca
17. Puang Mullis
18. Andi Oddang

Pencantuman nama-nama tersebut bukan merupakan penetapan bahwa mereka terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Informasi yang diperoleh masih berupa dugaan berdasarkan penelusuran dan keterangan dari sejumlah pihak sehingga perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai munculnya berbagai informasi tersebut menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Penyelidikan diharapkan tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, penyedia alat berat, pengelola, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

“Warga berharap semua informasi yang berkembang segera ditindak. Kalau memang ada pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat juga meminta aparat mengusut dugaan adanya jaringan yang lebih luas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain persoalan legalitas, warga menaruh perhatian terhadap dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang namanya disebut dalam penelusuran, termasuk pihak yang disebut berinisial “HR”.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengetahui status legalitas aktivitas pertambangan di Desa Marinding serta langkah penanganan yang telah dilakukan.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *