Luwu-Hari pers di Kota Palopo diwarnai dengan dialog pemiliu damai 2024. Dialog dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pers Dalam Mewujudkan Pemilu Damai 2024” menjadi wadah para pelaku Pers berdiskusi langsung dengan para narasumber yang berasal dari Aparat Penegak Hukum( APH) dan Advokat serta penyelenggara Pemilu.

Pelaksanaan kegiatan ini digelar pada salah satu Cafe di Kota Palopo, Jumat (9/02), dihadiri narasumber dari Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, Dandim 1403 Palopo Letkol Infanteri Kabit Bintoro Priyambodo, yang mewakili Kapolres Palopo Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Advokat Senior dari KAI Isma Kahman dan Dedy Herianto yang akrab disapa Awi juga selaku perwakilan media serta peserta yang terdiri dari wartawan se-Kota Palopo.

Dialog ini bertujuan melahirkan perlindungan hukum secara teknis di Kota Palopo sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pilar keempat tidak menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hisma Kahman memantik, wartawan dalam melaksanakan tugasnya telah dilindungi undang-undang pers nomor 40, kemudian memperkuat itu sudah dilakukan penandatanganan MoU antara kapolri dan Dewan Pers, hanya saja perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan kapolri ini tertera secara umum tanpa ada teknisi seperti apa perlindungan hukum untuk wartawan itu.

“Nah di sini lah teman-teman media merumuskan secara bersama poin-poin apa yang harusnya dimasukkan pada MoU yang akan dilahirkan bersama dengan aparat hukum di Kota Palopo, ” ujarnya.

Hisma Kahman mengisahkan bagaimana ketika ia menjadi Ketua Panwas yang saat ini berubah nama menjadi Bawaslu, seorang oknum MC melakukan penghinaan terhadap lembaganya kemudian dilakukan proses hukum tanpa melakukan proses panjang, harusnya begitulah proses hukum para pelaku kriminalisasi wartawan di saat melakukan tugasnya.

Sementara Ketua KPU Palopo, Irwandi mengatakan wartawan selain sebagai pilar keempat negara juga sebagai pertahanan keamanan, kondusif tidaknya suatu daerah itu tergantung pada tulisan wartawan. Eks Wartawan salah media nasional ini menekankan agar wartawan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan kode etik jurnalistik dan SOP. “Di sini lah penting nya SDM bagi teman-teman wartawan, ” ujarnya.

Sementara itu Awi demikian sapaan akrabnya, berharap kepada wartawan mampu menjadi penyeimbang informasi hoax yang dengan mudahnya bisa didapatkan di media sosial. Wartawan bertugas bisa meluruskan pemberitaan tersebut dengan menyajikan berita yang akurat. Sementara AKP Supriadi dan Letkol Inf. Kabit Bintoro menjelaskan kepada media siap mensupport hasil dari point yang akan dilahirkan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *