Luwu – Penguatan kapasitas penyidik dan personel Polres Luwu agar penanganan korban kekerasan seksual tidak lagi berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban guna mencegah trauma berulang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop dan Lokakarya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Trauma Informed Practice yang digelar di Aula Tebbakke Tongngenge Polres Luwu, Jumat-Sabtu (11-12/9/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Polres Luwu untuk memastikan setiap korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, rasa aman, serta hak-hak korban.
Peserta kegiatan terdiri dari penyidik, personel Polisi Wanita (Polwan), serta anggota kepolisian yang memiliki peran dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan terkait konsep Trauma Informed Care atau penanganan berbasis pemahaman trauma yang dinilai penting dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Ketua Umum APSIFOR, Nathanael E.J. Sumampouw.
Ia memaparkan teori kekerasan seksual dan pendekatan Trauma Informed Care dalam perspektif gender.
Materi tersebut membahas berbagai aspek penting, mulai dari bentuk dan dampak kekerasan seksual, respons trauma yang dialami korban, hingga pentingnya membangun rasa aman dan kepercayaan dalam proses penanganan kasus.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya menghormati pilihan korban, memahami relasi kuasa dan ketimpangan gender, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu trauma berulang (retraumatization).
Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab mengenai penerapan pendekatan berbasis trauma dalam proses pencegahan, penyelidikan, maupun pendampingan korban.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa peningkatan kapasitas personel menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif terhadap kebutuhan korban.
“Melalui kegiatan ini, Polres Luwu berkomitmen meningkatkan profesionalisme anggota agar setiap penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara lebih sensitif, tepat, dan tetap menjunjung tinggi martabat serta keselamatan korban,” ujar Andrias Nurcahyo.
Workshop dan lokakarya tersebut resmi berakhir pada Sabtu (12/9/2026) dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Luwu dalam membangun sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih humanis, berperspektif korban, dan bebas dari praktik yang dapat menambah beban psikologis korban.
Workshop tersebut dihadiri Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H., Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Nathanael E.J. Sumampouw, M.Psi., Ph.D., Psikolog
Juga dihadiri, Ketua Bhayangkari Cabang Luwu Ny. Lucia Peppy, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Kabag SDM AKP Yosep Dendang, Kasat Binmas AKP Petrus Sandalle, serta jajaran personel Polres Luwu.





