Polda Sulsel memburu pemodal tambang emas ilegal di Sungai Bua, Luwu. Dua operator telah diamankan, sementara penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama.

Luwu – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Selain mengamankan dua operator dan sejumlah alat tambang, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal atau investor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol M. Alfian Amiin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pekerja lapangan yang ditemukan di lokasi, tetapi juga akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin itu.

“Yang kami amankan saat ini baru operator yang berada di lokasi. Penyidik masih terus mendalami dan menelusuri siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Semua yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol M. Alfian Amiin.

Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Bua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, yakni AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan lembar karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan penanganan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Luwu terus dilakukan melalui pendekatan preventif, persuasif, hingga tindakan penegakan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun membantu aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik modal maupun pengendali aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *