PALOPO — Orang tua siswa kelas 5 salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi setelah melaporkan seorang oknum guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya.
Orang tua korban mengaku dipanggil oleh kepala sekolah untuk datang ke sekolah pada Jumat (11/9/2026), dua hari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi dan sehari setelah laporan polisi dibuat. Setibanya di sekolah, KT masuk ke ruangan kepala sekolah. Menurut pengakuannya, pertemuan tersebut diawali dengan pembicaraan antara dirinya dan kepala sekolah yang merupakan seorang perempuan.
Ibu korban menilai pernyataan kepala sekolah dalam pertemuan itu terkesan memberikan tekanan terkait keberlanjutan pendidikan anaknya di sekolah tersebut. “Ibu, anaknya dulu, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar Kartini menirukan ucapan kepala sekolah.
Tidak lama berselang, kepala sekolah kemudian memanggil AH, guru olahraga yang telah dilaporkan ke Polres Palopo, untuk masuk ke dalam ruangan. Namun, ibu korban, AH justru memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar KT menirukan pernyataan AH.
KT mengaku kecewa dengan pertemuan tersebut. Ia berharap pemanggilan dirinya ke sekolah dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian, termasuk adanya permintaan maaf dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkannya. Namun, menurut KT, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Ia juga menilai penjelasan AH justru terkesan menyudutkan anaknya dan mempertanyakan kebenaran cerita yang disampaikan korban.
“Dari alibinya, seolah anak saya berkata bohong. Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas 5 SD, loh. Dia bukan lawan politik yang punya tujuan dalam berbohong. Anak saya memang badannya besar, tetapi tetap saja dia masih anak SD,” ujarnya. Karena tidak menemukan titik penyelesaian dalam pertemuan tersebut, Kartini meminta agar persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata KT kepada AH.
**Pindahkan Anak ke Palopo untuk Pendidikan**
KT juga membantah jika kepindahan anaknya dari sekolah sebelumnya ke salah satu SD di Kota Palopo berkaitan dengan adanya persoalan di sekolah asal. Menurut KT, anaknya merupakan murid pindahan dari daerah asalnya. Keputusan memindahkan anaknya ke Palopo dilakukan semata-mata untuk memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang menurutnya lebih baik.
“Benar anak saya itu pindahan dari kampung, tetapi dari sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah apa pun. Saya semata-mata memindahkannya ke Palopo untuk memberikan pendidikan yang terbaik,” ujarnya. Setelah pindah ke Palopo, anaknya diikutkan kursus bahasa Inggris dan bimbingan belajar. KT juga mengaku memiliki rumah di Palopo dan lebih banyak beraktivitas di kota tersebut sehingga memutuskan agar anaknya bersekolah di Palopo. “Di rumah di kampung, dia sering sendiri. Jadi saya berpikir lebih baik saya pindahkan ke Palopo,” katanya.
Menurut KT, selama bersekolah di sekolah barunya, anaknya juga tidak pernah dikenal sebagai murid yang bermasalah. Bahkan, kata dia, wali kelas anaknya pernah menyampaikan bahwa kemampuan anaknya dalam pelajaran Bahasa Inggris cukup menonjol dibandingkan sejumlah teman sekelasnya. “Guru kelasnya juga pernah bilang, ‘Oh, pantas anaknya lebih menonjol Bahasa Inggrisnya dari teman-temannya yang lain’,” ujar KT.
**Dilaporkan ke Polisi**
Sebelumnya, KT telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo atas dugaan tindakan cabul terhadap anaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
