Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memicu investigasi Ombudsman dan DPR. Benarkah bangunan tersebut digunakan warga binaan? Simak fakta selengkapnya di sini.

Nasional – Pemeriksaan atas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menemukan persoalan pencatatan bangunan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut ada 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan tersebut, tetapi 13 unit di antaranya belum tercatat dalam sistem barang milik negara. Status bangunan dan penggunaannya masih didalami.

Pemeriksaan itu menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/09/2026).

Ombudsman melaporkan menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah klaster atau penginapan, dengan perabot seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan. Tim juga melihat fasilitas kebugaran serta area yang diduga sedang disiapkan untuk simulator golf

Ombudsman menduga sebagian bangunan dipakai warga binaan. Dugaan tersebut antara lain bersumber dari keterangan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan ketika ditemui tim di lokasi.

“Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” kata anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, dikutip dari siaran pers resmi lembaganya.

Ombudsman menyatakan petugas lapas menghalangi tim saat hendak menggali keterangan lebih lanjut.

Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/09/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut 16 bangunan itu sebagai rumah dinas atau mes pegawai yang dibangun pada 2021–2025.

Menurut hasil pemeriksaan sementara yang dipaparkannya, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sedangkan 13 unit belum tercatat.

Ditjenpas masih memeriksa administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.

Mashudi juga menyebut perabot dan kulkas berisi minuman beralkohol yang menjadi sorotan merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

Area yang diduga untuk simulator golf, menurut penjelasannya, disiapkan sebagai tempat loker.

Keterangan itu merupakan hasil pemeriksaan sementara, sementara dugaan penggunaan bangunan oleh warga binaan belum memperoleh kesimpulan akhir yang diumumkan kepada publik.

Pemeriksaan telah mencakup 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai, menurut laporan Mashudi dalam rapat DPR.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Penonaktifan tersebut belum berarti pelanggaran mereka telah terbukti.

Komisi XIII DPR RI dan jajaran kementerian menjadwalkan pemeriksaan bersama di Lapas Cibinong pada Rabu (30/09/2026).

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan, “Kami akan turun langsung untuk melakukan investigasi bersama secara menyeluruh,” sebagaimana dimuat dalam keterangan resmi Ditjenpas.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *